ASEAN merupakan salah satu wadah wujud perdamaian dunia sebagaimana tujuan dibentuknya ASEAN sesungguhnya. Perdamaian ini di mulai dari kawasan Asia Tenggara. Tujuan dibentuknya ASEAN adalah untuk menciptakan perdamaian dan kesejahteraan.

Awal mula tujuan dibentuknya ASEAN di awali sebuah konflik. Pada tahun 1960-an lalu, ada situasi rawan konflik perebutan pengaruh ideologi yang harus diselesaikan. ASEAN akhirnya dibentuk pada 8 Agustus 1967. Tujuan dibentuknya ASEAN tertuang dalam Deklarasi Bangkok.

Ada tiga pilar penting dan utama yang juga melandasi tujuan dibentuknya ASEAN. Pilar yang dimaksudkan adalah Komunitas Keamanan ASEAN (ASEAN Political-Security Community), Komunitas Ekonomi ASEAN (ASEAN Economic Community), dan Komunitas Sosial Budaya ASEAN (ASEAN Socio-Cultural Community).

Tujuan dibentuknya ASEAN berhasil disahkan melalui penandatanganan Deklarasi Bangkok yang dihadiri oleh perwakilan dari beberapa negara seperti, Adam Malik (Indonesia), Tun Abdul Razak (Malaysia), Narciso Ramos (Filipina), S. Rajaratnam (Singapura), dan Thanat Khoman (Thailand).

Saat ini, negara-negara yang masih aktif tergabung dalam organisasi ini diantaranya ialah, Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura, Thailand, Brunei Darussalam, Vietnam, Laos, Myanmar, dan Kamboja. Berikut tujuan dibentuknya ASEAN sesuai Deklarasi Bangkok:

1. Tujuan dibentuknya ASEAN adalah mempercepat pertumbuhan ekonomi, kemajuan sosial serta pengembangan kebudayaan di kawasan yang dapat dijangkau. Tujuan dibentuknya ASEAN ini diwujudkan melalui usaha bersama dalam semangat kesamaan dan persahabatan untuk memperkokoh landasan sebuah masyarakat bangsa-bangsa Asia Tenggara yang sejahtera dan damai.

2. Tujuan dibentuknya ASEAN adalah meningkatkan perdamaian dan stabilitas regional. Untuk bisa mencapai tujuan dibentuknya ASEAN dilakukan jalan menghormati keadilan dan tertib hukum di dalam hubungan antara negara di kawasan ini serta mematuhi prinsip-prinsip Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa.

3. Tujuan dibentuknya ASEAN adalah meningkatkan kerjasama yang aktif dan saling membantu dalam masalah-masalah yang menjadi kepentingan bersama di bidang-bidang ekonomi, sosial, teknik, ilmu pengetahuan, dan administrasi.

4. Tujuan dibentuknya ASEAN adalah saling memberikan bantuan dalam bentuk saran-saran pelatihan dan penelitian dalam bidang pendidikan, profesi, teknik, dan admistrasi.

5. Tujuan dibentuknya ASEAN adalah bekerjasama secara lebih efektif agar bisa meningkatkan pemanfaatan pertanian dan industri, memperluas perdagangan dan pengkajian masalah-masalah komoditi internasional, memperbaiki sarana-sarana pengangkutan dan komunikasi, serta meningkatkan taraf hidup rakyat yang masih berkembang atau sudah maju.

6. Tujuan dibentuknya ASEAN adalah memajukan pengkajian mengenai Asia Tenggara dengan lebih komprehensif atau luas.

7. Tujuan dibentuknya ASEAN adalah memelihara kerjasama yang erat dan berguna dengan berbagai organisasi internasional dan regional yang mempunyai tujuan yang serupa, dan untuk menjajagi segala kemungkinan untuk saling bekerjasama secara erat di antara mereka sendiri.

Tujuan Dibentuknya ASEAN Lainnya

8. Tujuan dibentuknya ASEAN adalah menanggapi secara efektif, sesuai dengan prinsip keamanan menyeluruh, segala bentuk ancaman, kejahatan lintas-negara dan tantangan lintas-batas.

9. Tujuan dibentuknya ASEAN adalah memajukan pembangunan berkelanjutan untuk menjamin perlindungan lingkungan hidup di kawasan. Sumber daya alam yang berkelanjutan, pelestarian warisan budaya, dan kehidupan rakyat yang berkualitas tinggi.

10. Tujuan dibentuknya ASEAN adalah mengembangkan sumber daya manusia melalui kerja sama yang lebih erat di bidang pendidikan dan pembelajaran sepanjang hayat, serta di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, untuk pemberdayaan rakyat ASEAN dan penguatan komunitas ASEAN.

11. Tujuan dibentuknya ASEAN adalah meningkatkan kesejahteraan dan penghidupan yang layak bagi rakyat ASEAN melalui penyediaan akses yang setara terhadap peluang pembangunan sumber daya manusia, kesejahteraan sosial dan keadilan.

12. Tujuan dibentuknya ASEAN adalah memperkuat kerja sama dalam membangun lingkungan yang aman dan terjamin bebas dari narkotika dan obat-obat terlarang bagi rakyat ASEAN.

13. Tujuan dibentuknya ASEAN adalah memajukan ASEAN yang berorientasi kepada rakyat yang di dalamnya seluruh lapisan masyarakat didorong untuk berpartisipasi dalam, dan memperoleh manfaat dari, proses integrasi dan pembangunan komunitas ASEAN.

14. Tujuan dibentuknya ASEAN adalah memajukan identitas ASEAN dengan meningkatkan kesadaran yang lebih tinggi akan keanekaragaman budaya dan warisan kawasan.

15. Tujuan dibentuknya ASEAN adalah mempertahankan sentralitas dan peran proaktif ASEAN sebagai kekuatan penggerak utama dalam hubungan dan kerja samanya dengan para mitra eksternal dalam arsitektur kawasan yang terbuka, transparan, dan inklusif.

Menurut Sekretariat Nasional ASEAN – Indonesia yang dilansir dari setnas-asean.id, ada tiga manfaat kerja sama ASEAN bagi Indonesia meliputi:

1. Menciptakan stabilitas, perdamaian, dan keteraturan di kawasan ASEAN sehingga dapat melanjutkan pembangunan di segala bidang dan dapat mendorong Indonesia menjadi negara yang lebih maju.

2. Menjalin kerja sama di bidang pembangunan dan percepatan pemajuan ekonomi, antara lain, perluasan perdagangan, investasi, kepariwisataan, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta bidang pendidikan.

3. Sebagai wadah bagi Indonesia dalam memperjuangkan kepentingan nasional di kawasan Asia Tenggara dan kepentingan bersama di forum internasional.

Sejarah dari Tujuan Dibentuknya ASEAN

ASEAN disahkan melalui penandatanganan Deklarasi Bangkok yang dihadiri oleh beberapa perwakilan dari beberapa negara seperti, Adam Malik (Indonesia), Tun Abdul Razak (Malaysia), Narciso Ramos (Filipina), S. Rajaratnam (Singapura), dan Thanat Khoman (Thailand).

Dalam situs Kementerian Luar Negeri (Kemlu), disebutkan, bahwa saat ini ASEAN telah memiliki Piagam ASEAN (ASEAN Charter). Tujuannya, untuk mentransformasikan ASEAN dari sebuah asosiasi politik yang longgar menjadi organisasi internasional yang memiliki dasar hukum yang kuat (legal personality), dengan aturan yang jelas, serta memiliki struktur organisasi yang efektif dan efisien.

Isi piagam tersebut tak lain menegaskan kembali prinsip-prinsip yang tertuang dalam seluruh perjanjian, deklarasi, dan kesepakatan ASEAN. Piagam ASEAN ditandatangani pada KTT ke-13 ASEAN tanggal 20 November 2007 di Singapura oleh 10 Kepala Negara atau pemerintahan negara anggota ASEAN.

Piagam ASEAN mulai berlaku efektif atau enter into force pada tanggal 15 Desember 2008, 30 hari setelah diratifikasi oleh 10 negara anggota ASEAN. Indonesia dalam hal ini meratifikasi Piagam ASEAN melalui UU No. 38 Tahun 2008.

Pembentukan Komunitas ASEAN diawali dengan komitmen para pemimpin ASEAN dengan ditandatanganinya ASEAN Vision 2020 di Kuala Lumpur pada tahun 1997 yang mencita-citakan ASEAN sebagai suatu komunitas yang berpandangan maju, hidup dalam lingkungan yang damai, stabil dan makmur, dipersatukan oleh hubungan kemitraan dalam pembangunan yang dinamis dan masyarakat yang saling peduli.

Tujuan dari pembentukan Komunitas ASEAN adalah untuk lebih mempererat integrasi ASEAN dalam menghadapi perkembangan konstelasi politik internasional. ASEAN menyadari sepenuhnya bahwa ASEAN perlu menyesuaikan cara pandangnya agar dapat lebih terbuka dalam menghadapi permasalahan-permasalahan internal dan eksternal.

Negara-negara anggota ASEAN menyadari bahwa pentingnya meningkatkan solidaritas, kohesivitas, dan efektivitas kerjasama. Untuk menjaga keseimbangan itu, pembentukan Komunitas ASEAN 2015 berlandaskan pada 3 pilar, yaitu Komunitas Keamanan ASEAN (ASEAN Political-Security Community), Komunitas Ekonomi ASEAN (ASEAN Economic Community), dan Komunitas Sosial Budaya ASEAN (ASEAN Socio-Cultural Community).

Prinsip Dibentuknya ASEAN

1. Menghormati kemerdekaan, kedaulatan, kesetaraan, integritas wilayah, dan identitas nasional seluruh negara anggota ASEAN.

2. Komitmen bersama dan tanggung jawab kolektif dalam meningkatkan perdamaian, keamanan, dan kemakmuran di kawasan ASEAN.

3. Menolak agresi, ancaman, penggunaan kekuatan, atau tindakan lainnya dalam bentuk apa pun yang bertentangan dengan hukum internasional.

4. Mengedepankan penyelesaian sengketa secara damai, tidak mencampuri urusan dalam negeri negara anggota ASEAN, dan menghormati kebebasan yang mendasar, pemajuan dan pelindungan hak asasi manusia, serta pemajuan keadilan sosial.

Sumber : Liputan6

Share.
Exit mobile version