Pemusnahan barang hasil penindakan pelanggaran kepabeanan kembali dilakukan oleh Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara. Digelar pada Senin (10/04), pemusnahan kali ini dilakukan terhadap berbagai macam barang yang nilainya mencapai 1,2 miliar rupiah.

Kepala kanwil Bea Cukai Sumatera Utara, Parjiya, menyatakan bahwa pemusnahan ini dilakukan sebagai efek jera bagi para pelaku impor ilegal. “Tugas ke depan adalah untuk meningkatkan pengawasan dengan melakukan penindakan melalui jalur distribusi perbatasan Indonesia, juga untuk terus memberikan edukasi kepada masyarakat terkait dampak negatif impor ilegal terhadap ekonomi negara.”

Barang yang dimusnahankan merupakan hasil penindakan kepabeanan tahun 2020 sampai 2022 yang telah ditetapkan menjadi barang menjadi milik negara (BMMN). Total perkiraan nilai barang mencapai 1,268 miliar rupiah, dengan rincian berupa balepress (pakaian dan sepatu bekas) sebanyak 634 bale dan rempah-rempah/obat-obatan herbal sebanyak 15 kantong.

Parjiya menegaskan bahwa barang-barang tersebut ditindak karena telah melanggar ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor, serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 141 Tahun 2020 tentang Pengawasan Terhadap Impor atau Ekspor Barang Larangan dan/atau Pembatasan.

“Kami juga memberikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah bekerja sama secara sinergis, seperti Polri, TNI, Kementerian Perdagangan, Pemerintah Daerah, dan masyarakat, dalam melaksanakan pengawasan dan penindakan terhadap importasi barang yang dilarang dan dibatasi, terutama pakaian bekas,” ujar Parjiya.

Bea Cukai bertekad untuk meningkatkan pengawasan dan penindakan termasuk di perbatasan Indonesia. Dengan demikian, diharapkan upaya penyelundupan barang yang dilarang dan dibatasi dapat ditekan serta penerimaan negara dapat terlindungi.

Sumber : Antara

Share.
Exit mobile version