Pengadilan Negeri Sei Rampah mengabulkan permintaan keluarga pemohon Asniwaty istri Saholin yang ditahan oleh Polsek Perbaungan karena dituduh sebagai penada baterai curian pada 4 Februari 2022 lalu.
Hakim praperadilan Betari Karlina menyatakan penangkapan dan penahanan Saholin dalam kasus penadah baterai curian dengan tersangka Afwan alias Keong dan Ramadhani menyalahi aturan.
Dalam putusan praperadilan nomor : 2/Pid.Pra/2023/PN Srh, antara pemohon yakni keluarga Saholin melalui kuasa hukumnya Surya Kencana dan pihak termohon yang diwakili tim kuasa Polres Serdang Bedagai, mengabulkan sebagian permohonan yakni membebaskan Saholin yang ditahan oleh Polsek Perbaungan.
“Mengabulkan permohonan pemohon sebagian. Menyatakan tidak sah penangkapan berdasarkan surat perintah penangkapan nomor : SP Kap /29/II/RES.18/ 2023 tertanggal 4 Februari 2023. Dan tidak sah penahanan berdasarkan surat perintah penahanan nomor : SP. Han/07/RES/1.8/II/2023 yang dilakukan oleh termohon,” sebut hakim Betari dalam putusannya, Rabu (15/3/2023).
Pengadilan Negeri Sei Rampah kemudian memerintahkan agar polisi segera melepaskan Saholin yang ditahan karena tuduhan penadah.
“Memerintahkan agar suami pemohon atas nama Saholin alias Awi dikeluarkan dari tahanan,” lanjut putusan tersebut.
Dalam putusan praperadilan tersebut, hakim menilai penahanan terhadap Saholin sebagai penadah baterai curian tidak dilengkapi dengan minimal dua alat bukti.
Selain itu dalam proses penyelidikan yang dilakukan Polsek Perbaungan tidak pernah memeriksa dan memanggil Saholin sebagai saksi.
Dengan adanya surat perintah penangkapan terhadap Saholin yang dikeluarkan oleh Polsek Perbaungan dan menetapkan tersangka sebelum adanya pemeriksaan adalah perbuatan pelanggaran hukum dalam proses penyelidikan.
“Menimbang bahwa suami permohonan tidak pernah dipanggil dan diperiksa sebagai saksi terhadap Afwan Dinata alias Keong dan Ramadhani pada tanggal 4 Februari 2023 sesuai surat perintah penangkapan : SP.AKP /29/II/ RES. 1.8/2023. Dalam berita penangkapan sudah ditetapkan sebagai tersangka tanpa terlebih dahulu dilakukan penyelidikan sebagai mana yang dimaksud dalam pasal 1 angka 2 KUHP,” ujar Betari.
“Penangkapan terhadap Saholin adalah bertentangan dengan KUHP karena dinilai subjektif. Dan menimbang penahanan Termohon tidak sah oleh hukum karena harus didasarkan sekurang-kurangnya dua alat bukti,” sambung Betari membacakan putusan.
Namun Pengadilan Negeri Sei Rampah dalam putusannya juga menolak beberapa pemohonan pemohon.
Seperti penghentian penyelidikan kasus pencurian baterai mobil oleh Polsek Perbaungan dan permintaan untuk ganti rugi oleh termohon kepada pemohon.
Gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Sei Rampah bermula dari pengungkapan kasus pencurian baterai mobil oleh Afwan alias Keong hingga polisi menangkap dua orang lainya yakni Ramadhani sebagai penjual dan Saholin sebagai penadah barang curian.
Gugatan itu dilayangkan oleh pemohon Asniwaty yang merupakan istri Saholin yang ditahan oleh Polsek Perbaungan karena dituduh sebagai penada baterai curian sejak 4 Februari kemarin.
Sidang praperadilan tersebut digelar di Pengadilan Sei Rampah sejak Senin (6/3/2023) lalu.
Pemohon melalui kuasa hukumnya Surya Kencana sementara Polsek Perbaungan yang diwakilkan oleh Ipda Qory Oloan Siregar dan Iptu E Sidauruk selaku tim kuasa hukum Polsek Perbaungan yang diutus oleh Polres Sergai.
Menurut Surya, praperadilan yang dilayangkan oleh pihaknya lantaran pihak penyidik Polsek Perbaungan telah melanggar prosedur pada saat penetapan tersangka kasus penadah barang curian.
“Penangkapan terhadap Saholin sesuai surat penangkapan tertanggal 4 Februari 2023 sebagai penadah barang curian tidak didasari pada bukti bukti permulaan yang cukup sehingga penangkapan itu tidak sesuai pasal 17 KUHP. Dan ini menurut kami telah dilakukan secara sewenang-wenang,” ujar Surya.
Surya menyebut, polisi hingga kini juga belum menghadirkan barang bukti berupa tujuh baterai mobil yang disangkakan telah dibeli oleh kliennya.
Selain itu, penetapan tersangka dan penahanan terhadap Saholin dilakukan tanpa melakukan gelar perkara terlebih dahulu.
“Perkara ini atas laporan Suhanto yang mengatakan kehilangan baterai tujuh unit dan klien saya dituduh sebagai penadah tanpa adanya barang bukti dan gelar perkara,” ujar Surya.
“Selain itu proses jual beli baterai curian itu juga tidak dapat dibuktikan dengan menghadirkan baterai curian. Jadi saat itu, klein kami dibuat penyidik bingung karena melakukan pertanyaan berulang ulang sehingga klien kami terpaksa mengakui sebagai penadah,” ujar Surya.
Pihaknya sambung Surya semakin kesal ketika pihak penyidik Polsek Perbaungan telah sempat meminta kedua belah pihak untuk berdamai.
Bahkan saat itu penyidik Polsek Perbaungan berinisial M telah membuat surat perdamaian yang ditandatangani kedua belah pihak.
Namun setelah memberikan uang ganti rugi, upaya perdamaian gagal dan polisi tetap menahan Saholin.
Selain melayangkan praperadilan, Surya juga telah melaporkan oknum penyidik Polsek Perbaungan berinisial M ke Propam Polda Sumut.
“Yang kita gugat itu penangkapan dan penahanannya yang tidak sah. Dan sampai saat ini kami belum menerima SPDP dan surat penetapan tersangka, juga tidak ada gelar perkara. Karena laporan pelaku tanggal 3 Februari, tanggal 4 ditangkap dan tanggal 5 sudah ditahan,” tutur Surya.
Sumber: geosiar