Empat ekor orang utan Sumatera (Pongo abeli) dari Pusat Karantina dan Rehabilitasi Orangutan (PKRO) Batu Mbelin, Sibolangit, Provinsi Sumatra Utara dipindahkan ke Stasiun Reintroduksi Orangutan Sumatra (SRO) di Jantho, Provinsi Aceh.
Kepala BBKSDA Sumut, Rudianto Saragih Napitu, menyebutkan, tujuan pemindahan keempat individu orang utan ini adalah untuk melanjutkan program rehabilitasi di forest school agar siap dilepasliarkan ke hutan Jantho, Provinsi Aceh.
Keempat individu urang utan Sumatra tersebut adalah Ashoka jenis kelamin betina, berusia delapan tahun yang berasal dari hasil sitaan Balai KSDA Aceh bersama HOCRU OIC di Desa Lestari Piring, Kabupaten Gayo Luwes, Provinsi Aceh yang masuk ke PKRO Batu Mbelin, Sibolangit pada 14 April 2017.’
Kemudian Jayanti jenis kelamin betina, berusia delapan tahun yang berasal dari hasil sitaan Balai KSDA Aceh bersama HOCRU OIC di Kabupaten Pidie Jaya, Provinsi Aceh dan masuk ke PKRO Batu Mbelin pada 11 Januari 2020.
Lalu, Poni jenis kelamin betina, berusia delapan tahun yang berasal dari hasil sitaan Balai KSA Aceh di Kota Langsa, Provinsi Aceh yang masuk ke PKRO Batu Mbelin pada 27 Agustus 2019.
Terakhir adalah Megaloman jenis kelamin jantan, berusia sembilan tahun yang berasal dari SRO Jantho, Provinsi Aceh yang sedang menjalani forest school di SRO Jantho dan masuk ke PKRO Batu Mbelin pada 24 Februari 2023.
Selama di SRO, orang utan tersebut akan ditempatkan di kandang habituasi sehingga dapat menyesuaikan diri di lokasi baru sebelum dilepasliarkan. Kepala BBKSDA Sumut menambahkan, orangutan Sumatera merupakan salah satu satwa liar yang sangat terancam punah dan dilindungi.
“Setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup atau mati. Sanksi pidananya adalah penjara maksimal lima tahun dan denda sebesar Rp100.000.000,” kata Rudianto.
Sumber : Medcom