Jakarta – Indonesia melalui BPOM baru saja terlibat dalam pelaksanaan kegiatan The 34th ASEAN Consultative Committee for Standards and Quality (ACCSQ) Traditional Medicines and Health Supplements Product Working Group (TMHS PWG) Meeting and its related meetings. Kegiatan ini terdiri dari serangkaian pertemuan yang berlangsung dari tanggal 27–30 November 2023 melalui video conference.
Rangkaian pertemuan dimulai dengan The 32nd Meeting of the ASEAN Traditional Medicines and Health Supplements (TMHS) Good Manufacturing Practice Task Force (GMP TF) pada tanggal 27 November 2023. Dilanjutkan dengan pembahasan The 41st Meeting of the ASEAN TMHS Scientific Committee (ATSC) pada tanggal 28 November 2023. Diakhiri dengan pembahasan The 34th ACCSQ TMHS PWG selama dua hari pada 29–30 November 2023.
Pertemuan ACCSQ TMHS PWG merupakan pertemuan tahunan yang digelar untuk membahas harmonisasi standar dan persyaratan teknis di bidang obat tradisional dan suplemen kesehatan dengan melibatkan semua negara anggota ASEAN dan difasilitasi oleh ASEAN Secretariat. Pertemuan tahun ini termasuk membahas tindak lanjut hasil pertemuan ACCSQ TMHS PWG ke-33 yang sebelumnya dilaksanakan pada 4–6 Juli 2023.
BPOM sebagai focal point TMHS PWG Indonesia diwakili oleh Direktur Standardisasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik, Dian Putri Anggraweni sebagai Ketua Delegasi Indonesia (House of Delegates/HOD) dan Hary Wahyu T. sebagai Chair pada The 41st Meeting of the ATSC dengan didampingi oleh Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Perdagangan. BPOM juga melibatkan perwakilan dari kementerian/lembaga lain, seperti Badan Standardisasi Nasional (BSN), Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk berpartisipasi secara relay sebagai government observer, serta asosiasi pelaku usaha. Selain itu, juga dihadiri oleh ASEAN Alliance of Health Supplement Associations (AAHSA) dan ASEAN Alliance of Traditional Medicine Industries (AATMI).
Agenda hari pertama pada The 32nd Meeting of the ASEAN TMHS GMP TF membahas mengenai keberterimaan sertifikat GMP yang diterbitkan oleh pihak ketiga (di luar National Regulatory Authority/NRA) dan perpanjangan Term of Reference (TOR) GMP Task Force. Pertemuan hari selanjutnya pada The 41st Meeting of the ASEAN TMHS Scientific Committee (ATSC) membahas mengenai penyusunan Question and Answer (QnA) untuk Annex I Bahan yang Dilarang untuk Digunakan dalam Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan (ASEAN Guiding Principles for Inclusion into or Exclusion from the Negative List of Substances for TM and HS). Penyusunan QnA tersebut masih memerlukan masukan dan tanggapan dari ASEAN Member States (AMS).
Sementara pada agenda hari ke-3, selain membahas terkait harmonisasi standar dan persyaratan teknis di bidang obat tradisional dan suplemen kesehatan dan tindak lanjut hasil pertemuan ACCSQ TMHS PWG sebelumnya, juga dilakukan pembahasan mengenai inisiatif Indonesia terkait Genetic Resources and Traditional Knowledge (GRTK) Declaration. ASEAN Secretariat menyampaikan kepada Indonesia untuk menindaklanjuti dan juga memberikan klarifikasi mengenai Deklarasi GRTK tersebut yang kemudian akan disampaikan sebagai bagian dari ASEAN Agreement on Regulatory Framework for Traditional Medicines. Selain Indonesia, AMS juga memberikan masukannya mengenai deklarasi tersebut setelah melakukan konsultasi internal di negara masing-masing.
Indonesia berpendapat bahwa prinsip secara umum mengenai deklarasi ini adalah untuk melindungi GRTK Indonesia sendiri yang memang sangat diperlukan sejak Traditional Medicine Agreement (TM Agreement) tidak terlalu dibahas lagi dalam GRTK. Meskipun demikian, Indonesia memastikan bahwa perdagangan yang terjadi antara negara-negara di ASEAN tidak akan terganggu dan jika memang nantinya ditemukan sebuah pelanggaran, hal tersebut bisa diselesaikan dengan merujuk pada TM Agreement.
Ada banyak masukan dari negara-negara lain seperti Singapura, Thailand, dan Filipina terkait deklarasi, sedangkan untuk negara-negara lainnya (Brunei Darussalam, Kamboja, Laos, dan Viet Nam) masih akan terus melakukan konsultasi secara internal di negara masing-masing terkait deklarasi yang diinisiasi oleh Indonesia tersebut. Sampai saat ini, ASEAN Secretariat dan forum setuju untuk menunggu negara-negara yang masih melakukan national consultation sebelum akhirnya menandatangani TM Agreement.
Dalam sambutan penutupnya, Hary Wahyu T. sebagai Chair The 41st Meeting of the ATSC mengucapkan terima kasih atas komitmen teguh seluruh peserta yang sudah ikut berpartisipasi. “Kolaborasi ilmiah seperti ini berperan penting untuk mengatasi tantangan kesehatan regional,” ujarnya.
Rangkaian kegiatan The 34th ACCSQ TMHS PWG diakhiri dengan rasa optimisme dan tekad dari masing-masing AMS untuk melanjutkan pencapaian tahun selanjutnya demi perbaikan layanan kesehatan di seluruh komunitas ASEAN. Harapannya, pada pertemuan berikutnya, Indonesia dan AMS akhirnya dapat bersepakat dalam melaksanakan Deklarasi GRTK yang sudah beberapa kali dibahas pada pertemuan TMHS PWG. Selain juga Indonesia masih tetap dapat mempertahankan kepentingan nasionalnya melalui kerja sama tersebut. (HM-Rasyad/KS- Adit/Direktorat Standardisasi OTSKKos)
Sumber : BadanPOM