Medan: Imigrasi telah mendeportasi lima orang warga negara Pakistan dari Kota Medan, Sumatra Utara, karena melanggar ketentuan izin tinggal.
“Mereka dideportasi karena telah melanggar aturan keimigrasian,” kata Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Kanwil Sumut, Yan Wely Wiguna, Jumat, 27 Oktober 2023.
Kelima warga Pakistan yang dideportasi masing-masing berinisial Mac, 28, Wsu, 29, Ah, 18, Ra, 41, dan Wsc,18.
Yan Wely menjelaskan sebelum proses pemulangan, petugas imigrasi mengamankan mereka dari Skyview Setiabudi Apartemen, Kota Medan, pada 21 September 2023. Setelah itu kelimanya dibawa ke Rumah Detensi Imigrasi Medan di Belawan.
Menurut Yan Wely mereka masuk ke Indonesia dengan melanggar aturan keimigrasian. Kelimanya telah memberikan keterangan izin tinggal yang tidak benar.
Dari hasil pemeriksaan petugas, mereka menggunakan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang dan masuk menggunakan Visa C313.
Kelimanya dinilai terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian dengan memberi keterangan yang tidak benar dalam memperoleh izin tinggal. Tindakan tersebut melanggar Pasal 116 jo pasal 123 huruf (a) UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Meski kelimanya memiliki dokumen keimigrasian yang lengkap, tetapi mereka harus dipulangkan akibat kesalahan itu. Menurut Yan Wely, kelimanya sudah dideportasi melalui Bandara Internasional Kualanamu, Deliserdang.
Sumber : MetroTVNews