Menjadi raja di hutan dan ditakuti satwa lainnya bahkan manusia bukan berarti membuat harimau sumatra selamat dari perburuan. Kulit harimau beserta organ lainnya yang bernilai tinggi menjadikan harimau sasaran penjahat satwa dilindungi.
Seperti nasib dua ekor harimau di Kabupaten Indragiri Hilir, baru-baru ini. Keduanya mati dibantai pemburu kemudian dikuliti, taring dicabut dan organ lainnya diambil.
Petugas Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Wilayah Sumatera di Riau memang sudah menangkap bagian dari kejahatan satwa dilindungi ini. Namun keduanya, JI dan YW, hanya penjual yang bertugas mencari pembeli.
Pemburunya, hingga kini masih tidak diketahui. Semoga tertangkap lalu dibongkar ke akar-akarnya hingga keberadaan harimau sumatra tidak sama dengan harimau jawa.
Pengakuan JI dan YW, kulit harimau itu kalau sudah ketemu pembeli akan dijual Rp60 juta. Bukan satu lembar melainkan dua lembar kulit harimau yang dibawa keduanya dari Indragiri Hilir ke Kabupaten Pelalawan, tempat keduanya tertangkap.
Harga itu terbilang murah. Namun, bisa mencapai hingga miliaran rupiah per lembar kalau sudah sampai ke sindikat penjualan organ satwa dilindungi.
Menurut Direktur Pencegahan dan Pengamanan LHK, Sustyo Iriyono, harga per lembar kulit harimau bisa sampai Rp1 miliar.
“Itu valuasi ekonomi satwa dilindungi,” kata Sustyo di Kantor Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera di Riau, Kamis petang, 8 Juni 2023.
Sustyo menjelaskan, nilai itu bisa saja naik ataupun turun. Semuanya tergantung ukuran dan umur satwa yang organnya sudah sampai ke sindikat.
Sumber : Liputan6