Jaksa Penuntut Umum (JPU) EKT dicopot dari Kejaksaan Negeri Batubara, Sumatra Utara, dicopot dari jabatannya.
Jaksa EKT dicopot lantaran diduga memeras seorang guru sekolah dasar, keluarga pelaku tindak pidana narkotika di Kabupaten Batubara.
“Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa terhadap oknum dimaksud sudah dilakukan pencopotan jabatan Jaksanya sementara dan ditarik ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk dilakukan pemeriksaan pengawasan,” kata akun Instagram Kejaksaan RI, Senin 15 Mei 2023.
Lebih lanjut disampaikan, bila Jaksa EKT terbukti melakukan tindak pidana, maka akan diproses hukum dan dihukum yang setimpal.
Jangan main-main
Jaksa Agung Prof. Dr. H. Sanitiar Burhanuddin, S.H., M.M. atau ST Burhanuddin mengimbau, jajarannya tak main-main dengan perkara apa pun.
“Saya akan tindak tegas sejauh kesalahan yang Anda perbuat,” tutur ST Burhanuddin menegaskan.
“Tidak ada tempat bagi Jaksa untuk menyelewengkan jabatan Jaksanya,” tutur dia menegaskan.
Dalam cuitannya, ST Burhanuddin juga mengungkapkan, tak akan segan mencopot hingga menerapkan sanksi pidana bagi Jaksa maupun karyawan Kejaksaan yang melanggar.
Cuitan tersebut lantas direspons positif netizen, tak sedikit yang mengapresiasi pernyataan tegas Jaksa Agung tersebut.
Kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Jaksa EKT viral di media sosial. Diduga, ibu dari tersangka kasus narkotika diminta puluhan juta rupiah.
Sumber : Pikiran Rakyat