Negeri Gajah Putih sepertinya masih ragu soal pajak atau biaya restribusi yang kemarin sudah ditetapkan. Kini, kebijakannya kembali ke awal.
Dilansir dari The Strait Times, Thailand akan menunda pengenaan pajak untuk turis. Tadinya, pajak ini akan mulai diterapkan pada bulan Juni hingga September.
Menteri Pariwisata dan Olahraga Phiphat Ratchakitprakarn mengatakan bahwa sumber masalah ini penerapan retribusinya. Sebelumnya, diumumkan bahwa retribusi akan ditambahkan ke harga tiket pesawat.
Pihak maskapai menolak dan bersikeras untuk memberikan semua penumpang perlakukan yang sama berdasarkan peraturan mereka.
Biaya itu berjumlah 300 baht atau sekitar Rp 130 ribu untuk satu orang.
Pemerintah Thailand mengatakan bahwa mereka mengharapkan uang itu untuk biaya wisata, perlindungan asuransi kesehatan dan kecelakaan bagi para pelancong selama mereka tinggal di sana.
Uang pajak itu juga akan digunakan untuk mendanai pengembangan tempat wisata lokal.
Bloomberg melaporkan bahwa perkiraan menunjukkan kedatangan wisatawan dapat mendapau 30 juta pada tahun 2023, hampir tiga kali lipat dari 11,2 juta pada tahun 2022.
Pemberitahuan tentang pajak turis ini sudah digaungkan oleh pemerintah sejak Agustus 2022. Tadinya kebijakan ini malah akan diterapkan pada Januari 2023.
Begitu mendekati bulan Januari, pemerintah Thailand mulai ragu dan menundanya hingga Juni. Kini kebijakan ini kembali disangsikan.
Jadi gimana nih Thailand? Plis jangan bikin bingung…
Sumber: Travel Detik