Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) berhasil mengamankan seorang bandar sabu jaringan Lapas Kelas III Kota Pinang, berinisial AON alias DK bersama barang bukti sabu-sabu seberat 27, 21 gram.
Tersangka merupakan jaringan yang dikendalikan MS, seorang penghuni Lapas kelas III Kota Pinang. Bahkan sudah 10 kali mengedarkan narkoba dari Napi kasus narkoba tersebut.
Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP H.Catur Sungkowo S.H., S.Ag.,M.H melalui Kasat Narkoba AKP E.R. Ginting S.H.,M.H, mengatakan, tersangka ditangkap pada Sabtu (11/2/2023). setelah mendapat informasi dari warga Desa Mampang.
Tanpa mendapat kesulitan, polisi menangkap AON alis DK setelah dilakukan penyamaran sebagai pembeli yang berlokasi di Jln. Lestari Dusun Sidorejo, Desa Mampang, Kecamatan Kota Pinang.
Dari hasil intrograsi, sebut Kasat, tersangka mengakui kalau sabu-sabu itu miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial MS yang merupakan seorang narapidana dilapas kelas III Kota Pinang dengan kasus narkotika.
“AON alias DK memperoleh barang haram tersebut dengan cara menghubungi MS dan mengarahkan AON untuk mengambil barang haram tersebut dipinggir jalan Lestari Desa Mampang Kecamatan Kota Pinang,” jelas AKP ER Ginting.
“AON juga mengakui sudah 10 kali melakukan transaksi jual beli narkoba atas perintah MS,” terang Ginting.
“Akan tetapi setelah kita telusuri dan dilakukan pengembangan hingga ke Lapas kelas III Kota Pinang namun alat komunikasi handphone tersebut sudah tidak aktif lagi.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti di boyong ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan Untuk di proses lebih lanjut.
“Pelaku di kenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) undang – undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tutup Ginting.
Sumber: metrorakyat